Kesbangpol Verifikasi Pendirian Rumah Ibadah Saksi-Saksi Yehuwa Maguwoharjo

BADAN Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman melakukan verifikasi pendirian rumah ibadah Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia yang berlokasi di Padukuhan Kembang, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, pada Rabu (10/9/2025).

Verifikasi dihadiri unsur pemerintah dan masyarakat, mulai dari Kepala Jawatan Keamanan Deni Irwandi, Kepala Jawatan Sosial Fransiskus Suhyadi, Pj. Lurah Maguwoharjo Muhammad Falak Susanto, hingga Dukuh Kembang Suherni Ekawati beserta ketua RT dan RW. Turut hadir Ketua FKUB Sleman Yulyani Ongko, Ketua FKUB Depok Roikhan Zainal Arifin, serta perwakilan panitia pembangunan, pengguna, dan pendukung rumah ibadah.

Proses Verifikasi Menyeluruh

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional Kesbangpol Sleman, Achmad Raharjo, menegaskan bahwa verifikasi dilakukan secara berlapis.

“Mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi data jamaah dan dukungan masyarakat, verifikasi lapangan, rapat pleno, hingga penerbitan rekomendasi. Semua ini untuk memastikan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, menjaga ketenteraman masyarakat, serta menjadi dasar pertimbangan Bupati dalam penerbitan PBG,” jelasnya, seperti dilansir dari media center Slemankab.

Tradisi Kerukunan di Maguwoharjo

Pj. Lurah Maguwoharjo, Muhammad Falak Susanto, menilai proses ini penting sebagai langkah preventif.

“Maguwoharjo punya tradisi kerukunan yang cukup kuat. Isu SARA relatif landai, terbukti dengan adanya Posko Mudik GKJ saat Lebaran, buka bersama lintas agama di Condongcatur, hingga patroli bersama saat Natal yang selalu kondusif,” ungkapnya.

FKUB dan Pemohon Beri Dukungan

Ketua FKUB Sleman, Yulyani Ongko, menyatakan dukungannya terhadap proses yang berlangsung transparan dan sesuai aturan. “Kami berharap keberadaan rumah ibadah ini justru mempererat kerukunan antarumat beragama di Sleman,” katanya.

Dari pihak pemohon, Agus Toberiharto selaku Ketua Panitia Pembangunan menegaskan bahwa Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia adalah badan hukum gereja yang sah, terdaftar di Kemenag RI sejak 2002 dan tercatat di Kanwil Kemenag DIY sejak 2007.

Ia menyebut pendirian rumah ibadah adalah hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 22 UU Nomor 39/1999 tentang HAM. Agus juga mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang menekankan kebutuhan nyata pemeluk agama, ketertiban umum, dan komposisi penduduk setempat.

“Kami berharap rumah ibadah ini bisa menjadi sarana beribadah sekaligus memperkuat kerukunan antarwarga,” tegas Agus.

Rumah ibadah Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia ini rencananya dibangun di Kompleks Pertokoan Hyarta Ecovillage Km 8,5, Padukuhan Kembang, Maguwoharjo, Depok, Sleman.


Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Jalin Kerjasama

GemaMerahPutih.com terbuka untuk kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat maupun lembaga. Silahkan hubungi kami:

Jenis Kerjasama

Form Pengaduan

Silahkan tuliskan pengaduan Anda di dalam form berikut: