Evaluasi Qanun 4/2016: Menjaga Ruh Kerukunan di Tanah Rencong

EVALUASI Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 bukan sekadar membedah pasal demi pasal. Lebih dari itu, proses ini menyentuh masa depan kerukunan umat beragama di Tanah Rencong.

Pesan itu dibawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui paparan Zulfahmi, S.Ag., M.H., yang hadir mewakili Kakanwil dalam forum bertajuk “Evaluasi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 untuk Pendirian Tempat Ibadah yang Berkeadilan dan Inklusif”.

Menurut Zulfahmi, tanpa semangat Moderasi Beragama, regulasi pendirian rumah ibadah berisiko kehilangan ruhnya sebagai perekat harmoni.

“Regulasi pendirian rumah ibadah memang penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan aturan itu menjadi alat perekat, bukan pembatas. Moderasi Beragama adalah sikap tengah yang menguatkan keadilan sekaligus menghargai kearifan lokal Aceh,” ujarnya.

Forum Lintas Stakeholder

Diskusi yang digagas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh ini berlangsung di Hotel The Pade, Banda Aceh, Jumat (8/8/2025).

Forum dipandu Khairil Akbar, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, UIN Ar-Raniry, Universitas Syiah Kuala, Biro Hukum Pemerintah Aceh, hingga organisasi masyarakat sipil.

Dalam pemaparannya, Zulfahmi menekankan bahwa Qanun Nomor 4 Tahun 2016 harus dipandang tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari nilai sosial dan kemanusiaan.

Moderasi Beragama, katanya, menjadi ruh yang memastikan kebijakan berjalan adil, inklusif, dan menghindarkan potensi gesekan antarumat.

Peran Strategis Kemenag Aceh

Kanwil Kemenag Aceh memiliki peran kunci dalam mengawal implementasi qanun ini. Zulfahmi memaparkan empat langkah strategis:

1. Memfasilitasi dialog lintas iman untuk membangun saling percaya dan komunikasi yang sehat.

2. Mendampingi pemerintah daerah agar pelaksanaan qanun selaras dengan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta konteks sosial Aceh.

3. Menguatkan peran FKUB sebagai garda terdepan penjaga kerukunan dan penyelesai konflik secara damai.

4. Mengarusutamakan Moderasi Beragama sebagai pendekatan utama kebijakan rumah ibadah.

Kehadiran Kanwil Kemenag di forum ini memberi tiga nilai tambah.

Pertama, menghadirkan perspektif kebijakan nasional yang sudah teruji di berbagai daerah.

Kedua, menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat.

Ketiga, membawa hasil evaluasi sebagai masukan resmi untuk pembinaan dan pengawasan rumah ibadah di tingkat provinsi.

Momentum Perbaikan

Zulfahmi menilai evaluasi Qanun Nomor 4 Tahun 2016 adalah momentum penting untuk menyempurnakan prosedur pendirian rumah ibadah—lebih sederhana, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia juga menyoroti perlunya penguatan peran masyarakat dalam menjaga toleransi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan damai.

“Rumah ibadah seharusnya menjadi pusat keteduhan, bukan sumber perpecahan. Dengan Moderasi Beragama, kita menjaga agar keragaman tetap menjadi kekuatan Aceh,” tegasnya.

Melalui partisipasinya dalam forum ini, Kanwil Kemenag Aceh menegaskan komitmen untuk terus menjadi jembatan dialog dan penjaga harmoni, memastikan regulasi rumah ibadah di Aceh berjalan adil, inklusif, dan mengayomi semua pihak.

Rekomendasi hasil evaluasi akan ditindaklanjuti lewat koordinasi lintas sektor dan pembinaan berkelanjutan di lapangan.

Foto: Dialog terkait evaluasi Qanun tentang pendirian rumah ibadah. (M Ikhsan Rizky Zulkarnain/Kanwil Kemenag Aceh)

Sumber: Kanwil Kemenag Aceh Dorong Moderasi Beragama sebagai Ruh Evaluasi Qanun Pendirian Tempat Ibadah

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Jalin Kerjasama

GemaMerahPutih.com terbuka untuk kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat maupun lembaga. Silahkan hubungi kami:

Jenis Kerjasama

Form Pengaduan

Silahkan tuliskan pengaduan Anda di dalam form berikut: