DI TENGAH sejuknya angin lembah Palu, Minggu siang itu (20 Juli 2025), halaman Sou Raja penuh khidmat. Di cagar budaya yang menyimpan jejak peradaban Kaili ini sudah berkumpul khalayak.
Lantunan doa mengiringi langkah seorang pria mengenakan peci tenun Sengkang dan baju putih yang menunduk dalam-dalam, KH Muhammad Fuad Riyadi.
Hari itu, pria yang lebih dikenal sebagai Gus Fuad Pleret ini datang dari Yogyakarta bukan untuk berceramah. Tapi untuk menjalani prosesi Givu Nu Ada, sanksi adat. Tepatnya, di Sou Raja atau Banua Oge, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Gus Fuad, pendakwah yang juga aktif di media sosial, hadir pasrah di acara bertajuk “Libu Potangara Nu Ada Nompana’a Salakana Banggomate”.
Ini adalah salah satu bentuk tertinggi dari peradilan adat Kaili, peradilan yang tak mengenal jeruji, tapi sakral dan mengikat. Ia dituding dugaan ujaran kebencian terhadap Guru Tua, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri, pendiri Alkhairaat dan sosok yang begitu dihormati masyarakat Sulawesi Tengah.
Dalam satu kontennya di media sosial, Gus Fuad sempat menyampaikan pernyataan yang dianggap menyudutkan tokoh besar ini. Video itu viral, amarah publik pun meledak. Demonstrasi digelar. Laporan hukum diajukan.
Namun masyarakat Kaili tak hanya mengenal jalan hukum formal. Ada ruang penyelesaian yang lebih tua, lebih filosofis. Sidang adat! Maka, jalan damai dibuka melalui tradisi.
“Ini bukan sekadar penghukuman. Ini pemulihan,” kata Suaib Djalar, tokoh adat yang memandu jalannya sidang.
Ketua Majelis Wali Adat, Arena Jaya Parampasi, memimpin prosesi. Duduk mengelilingi Gus Fuad adalah para tetua adat, pelapor, serta perwakilan keluarga besar Alkhairaat. Tak ada mikrofon. Tak ada hakim berseragam. Tapi putusan adat dibacakan dengan penuh wibawa.
Simbol Nyawa
Gus Fuad menerima vonis adat yakni givu, pengganti nyawa atas pelanggaran yang dianggap menyentuh kehormatan komunitas. Lima ekor kerbau disembelih. Salah satunya, dalam prosesi pensucian bertajuk Salambivi Bolungate Salakana, menjadi simbol penebusan nyawa.
Tak hanya itu. Gus Fuad juga menyerahkan lima lembar kain kafan putih, lima kelewang adat, lima mangkuk putih, lima piring bermotif daun kelor, lima dulang, dan uang simbolis 99 real, yang nilainya ditaksir Rp2.236.905. Semua ini bukan sekadar benda, melainkan lambang pertobatan, pemulihan, dan rekonsiliasi.
“Ini bentuk penghormatan terhadap budaya lokal dan ajaran Guru Tua,” kata Gus Fuad sambil menunduk haru.
Sebagai tanda diterimanya permohonan maaf, Ketua Adat menyematkan emblem Kegaua Sou Raja di dada Gus Fuad. Simbol kehormatan, sekaligus penanda bahwa ia kini berada dalam lindungan nilai-nilai adat Kaili.
Ketua Komwil Alkhairaat Sulawesi Tengah, Arifin Sunusi, yang sebelumnya menjadi pelapor, menyatakan masyarakat telah memaafkan. “Sanksi adat telah tuntas. Gus Fuad telah menjalani, kami terima dengan lapang dada,” ujarnya.
Menghormati Adat, Menjaga Warisan
Sidang adat ini menjadi bukti kuat bahwa tradisi masih hidup dan memiliki ruang dalam menyelesaikan konflik modern. Di tengah dunia yang serba digital dan hukum yang kaku, lembaga adat masih mampu menjadi penengah yang manusiawi yakni memberi ruang maaf, bukan sekadar vonis.
Adat Kaili, warisan leluhur yang masih lestari, mencerminkan sistem nilai yang menjunjung harmoni sosial. Dari pernikahan hingga kematian, dari panen hingga penyembuhan, semua diatur oleh norma adat yang telah teruji zaman.
Di dalamnya, ada No-Rano dan No-Raego, pantun adat yang meramaikan pernikahan. Ada No-Vaino, narasi penghormatan untuk yang wafat. Bahkan upacara penyembuhan seperti No-Balia, meski kini telah berakulturasi dengan ajaran Islam dan Kristen, tetap dijalankan sebagai bagian dari identitas budaya.
Bagi masyarakat Kaili, pelestarian budaya bukan hanya tentang masa lalu, tapi tentang martabat. Dan dalam perkara Gus Fuad, budaya itu menjadi pagar untuk mencegah konflik meluas, sekaligus jembatan untuk mengakhiri dendam.
Pelajaran Damai dari Palu
Peristiwa ini menjadi preseden penting. Ketika dugaan ujaran di dunia maya bisa ditangani dengan kearifan lokal yang nyata. Bukan melalui saling lapor, tapi lewat penyembuhan kolektif yang menyentuh hati.
“Ini momentum agar kembali merawat kata-kata,” ujar Arena Jaya Parampasi lirih.
Dan hari itu, lima kerbau menjadi saksi bahwa adat masih hidup, dan bahwa damai tak selalu harus ditebus dengan hukuman pidana, tetapi bisa dengan ketulusan dan simbol-simbol yang bermakna. (*)



