Oleh Miftah Maulana Habiburrahman.
Fenomena yang terjadi di Indonesia terkait dengan pendirian tempat ibadah, khususnya pesantren dan gereja, telah menjadi sorotan banyak pihak. Di satu sisi, banyak pesantren yang berdiri tanpa mengantongi Surat Izin Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun mereka seolah-olah tidak menemui banyak hambatan.
Di sisi lain, gereja-gereja yang telah memiliki IMB yang lengkap dan sah masih sering kali menghadapi penolakan dari masyarakat sekitar, yang mayoritas Muslim. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang kesenjangan dalam penerapan hukum dan perlakuan terhadap agama mayoritas dan minoritas di Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum, Doddy Hanggodo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya sekitar 50 pondok pesantren yang mengantongi Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari total 42.433 pondok pesantren yang ada di Indonesia (5/10/2025). Ini menunjukkan bahwa mayoritas pondok pesantren belum memiliki izin yang seharusnya dimiliki oleh semua bangunan. Menteri PU menekankan pentingnya memiliki PBG untuk semua bangunan, termasuk pondok pesantren, demi keamanan dan ketertiban bangunan.
Sementara itu, umat Kristen yang hendak mendirikan gereja sering kali menghadapi tantangan yang berbeda. Meskipun mereka telah memiliki IMB yang lengkap sesuai dengan prosedur yang berlaku, mereka masih sering kali ditolak oleh masyarakat sekitar. Sebagaimana yang disuarakan banyak nitizin. Penolakan ini seringkali berakar pada sentimen keagamaan dan ketakutan bahwa kehadiran gereja akan mengubah komposisi agama di daerah tersebut.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam penerapan hukum dan perlakuan terhadap agama mayoritas dan minoritas. Di satu sisi, pondok pesantren yang tidak memiliki PBG seolah-olah tidak terhalang untuk beroperasi dan berkembang. Di sisi lain, gereja-gereja yang telah memenuhi semua persyaratan administratif masih saja ada kabar yang kurang baik dan menghadapi penolakan dari masyarakat.
Untuk menyelesaikan masalah ini, perlu dilakukan pendekatan yang komprehensif dan inklusif. Pertama, pemerintah perlu memastikan bahwa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku diterapkan secara adil dan konsisten terhadap semua pihak, tanpa membeda-bedakan agama atau kepercayaan. Kedua, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat muslim (pesantren) tentang pentingnya PBG atau IMB demi keselamatan dan ketertiban bersama, khususnya untuk perlakuan yang adil antarumat beragama.
Ketiga, pemerintah dan masyarakat sipil perlu bekerja sama untuk memfasilitasi dialog antarumat beragama dan membangun kepercayaan antara berbagai kelompok masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan inklusif bagi semua pihak.
Dalam konteks ini, Pancasila sebagai ideologi negara dapat menjadi landasan untuk membangun kerukunan antarumat beragama. Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menekankan pentingnya kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan toleransi antarumat beragama. Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan beradab terhadap semua manusia, tanpa membeda-bedakan agama atau kepercayaan.
Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan inklusif bagi semua pihak. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mempromosikan toleransi dan kerukunan antarumat beragama, serta memastikan bahwa hak-hak semua warga negara dilindungi dan dihormati.
Untuk menjalankan hukum dan undang-undang dasar negara harus memastikan negara hadir dan adil pada siapapun. Ini adalah amanah yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan menjaga keadilan sosial.
Selain Pancasila, tentu saja Undang-Undang Dasar 1945 juga menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan bagi semua warga negara. Khususnya, pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dalam teori pemerintahan yang baik, keadilan adalah salah satu prinsip utama yang harus diterapkan. Buku “The Rule of Law” karya Tom Bingham menekankan pentingnya supremasi hukum dan kesetaraan di depan hukum sebagai fondasi dari keadilan.
Dengan demikian, menjalankan hukum dan undang-undang dasar negara dengan memastikan hadir dan adil pada siapapun adalah amanah yang sangat penting dan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh untuk menjaga keadilan dan kesetaraan bagi semua warga negara.
Maka, fenomena pesantren dan gereja yang berbeda dalam hal perlakuan dan penerapan hukum menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu diatasi. Dengan pendekatan yang komprehensif dan inklusif, serta memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan inklusif bagi semua pihak. Wallahu’alam bishawab. []



