Mencari Solusi untuk Kasus Intoleransi

intoleransi gema merah putih

Oleh KH Miftah Mualana Habiburrahman

Kejadian memilukan belakangan menyeruak kembali. Viral di media sosial video intoleransi beredar luas, sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan jemaat Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat (27/06). Bangunan yang menjadi lokasi kegiatan itu tampak dirusak massa.

Dalam video yang terlihat massa berada di dalam sebuah ruangan di gedung tersebut. Mereka berkerumun, memecahkan kaca jendela, merusak properti lain, hingga terdengar makian. Menurut sumber terpercaya, bangunan yang dirusak tersebut bukanlah gereja, akan tetapi rumah pribadi atau vila yang dipakai kegiatan ibadah jemaat atau retreat pembinaan rohani.

Menurut FKUB Jabar, kegiatan jemaah tersebut adalah pembinaan untuk mahasiswa umat kristiani, mereka layaknya mahasiswa, menggelar pengajian rutin di sebuah rumah pribadi. (KumparanNews 30/06). Pernyataan ini juga didukung Kepala Desa Tangkil Ijang Sihabudin, menurutnya bangunan itu sebelumnya difungsikan untuk aktivitas peternakan, kemudian beberapa kali berganti fungsi sebelum dijadikan tempat tinggal. Namun, saat digunakan untuk kegiatan ibadah, muncul penolakan dari warga dan berujung insiden perusakan.

Terlepas apapun alasannya, main hakim sendiri tidak seharusnya terjadi, apalagi ini terkait kebebasan menjelankan keyakinan dan beragama yang jelas dijamin oleh UUD 1945. Asementara, alasan sebagian warga yang turut merusak karena mengganggap bangunan tersebut adalah gereja ilegal tak sesuai fakta di lapangan.

Kasus pengrusakan rumah yang digunakan untuk kegiatan ibadat minoritas telah menjadi sorotan publik belakangan ini. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, tetapi juga mempertanyakan bagaimana seharusnya negara dan masyarakat menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

Rumah Ibadat Minoritas: Hak yang Dilindungi

Rumah yang digunakan untuk kegiatan ibadat minoritas, seperti halnya rumah atau vila yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi dan berbagai perjanjian internasional tentang hak asasi manusia. Setiap individu memiliki hak untuk beribadat dan menjalankan keyakinannya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itu, pengrusakan rumah ibadat minoritas adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas, termasuk dalam konteks agama, merupakan masalah yang kompleks dan mendalam. Hal ini tidak hanya berdampak pada kelompok minoritas yang menjadi korban, tetapi juga dapat memecah belah masyarakat dan menimbulkan konflik yang lebih luas. Oleh karena itu, penyelesaian kasus intoleransi dan kekerasan harus dilakukan dengan cara yang bijak dan damai.

Solusi: Dialog dan Kerjasama

Solusi untuk kasus seperti ini bukanlah dengan melakukan tindakan represif atau kekerasan, tetapi melalui dialog dan kerjasama antara semua pihak yang terlibat. Pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, dan masyarakat harus duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan damai. Dialog ini dapat membantu memahami kekhawatiran dan kebutuhan masing-masing pihak serta menemukan cara untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Penerapan hukum yang adil dan konsisten juga sangat penting dalam penyelesaian kasus intoleransi dan kekerasan. Hukum harus diterapkan secara sama rata kepada semua pihak, tanpa memandang latar belakang agama atau kepercayaan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus profesional dan tidak memihak dalam menangani kasus-kasus serupa.

Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat

Pendidikan dan kesadaran masyarakat juga sangat penting dalam mencegah kasus intoleransi dan kekerasan. Dengan meningkatkan pemahaman dan empati antarumat beragama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan mendukung bagi semua orang, terlepas dari perbedaan agama atau kepercayaan. Oleh karena itu, pendidikan tentang toleransi dan kerukunan beragama harus ditingkatkan di semua tingkat masyarakat.

Selain itu, untuk mengatasi ketegangan sosial seperti kasus di atas, seorang penulis Kristen Koptik Mesir, Milad Hanna dalam bukunya Qabulul Akhar (Menerima Yang Lain) menegaskan peran penting diantara masyarakat, terutama tokoh masyarakat untuk turut aktif mengubah “sentimen parsial-sektoral” ke sentiman yang lebih besar, yaitu sosial-kolektif, supaya persaudaraan abadi menjadi faktor asasi yang bisa menggerakkan sejarah sosial, dalam hal ini adalah terciptanya kerukunan beragama. (inna masya’ir al-insaniyah al-jama’iyah hiya ahadul ‘awamil fî tahrîk al-tarikh).

“Sentimen sosial-kolektif” harus terus diwacanakan, sehingga ego sektoral turun, dan kesadaran hidup bersama dengan menghargai perbedaan tumbuh dan pelan-pelan persaudaraan terjalin. Dari yang skala kecil, dari bawaan lahir: misalnya warna kulit, klan, sampai perbedaan kepercayaan dan agama.

Sekali lagi, kasus pengrusakan rumah ibadat minoritas harus menjadi perhatian serius bagi kita semua. Dengan mengedepankan dialog, kerjasama, dan keadilan, kita dapat menemukan solusi yang tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga memperkuat kohesi sosial dan harmoni di masyarakat. Mari kita bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang lebih toleran, damai, dan inklusif bagi semua. wallahu’alam bishawab.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Jalin Kerjasama

GemaMerahPutih.com terbuka untuk kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat maupun lembaga. Silahkan hubungi kami:

Jenis Kerjasama

Form Pengaduan

Silahkan tuliskan pengaduan Anda di dalam form berikut: