KEPALA Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., secara resmi membuka penyelenggaraan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, Senin (24/11). Ajang ini digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dalam sambutannya, Sobandi menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPHN yang dinilai konsisten mengembangkan ekosistem penyelesaian perkara berbasis perdamaian di tingkat akar rumput.
“Kami jadi teringat kegiatan monumental pada Juni 2025 lalu, ketika Mahkamah Agung dan BPHN bersama-sama melaksanakan Peacemaker Training. Kolaborasi antarhakim yustisial MA dan para ahli BPHN membekali agen perdamaian dengan ilmu serta keterampilan mumpuni. Hari ini, kita menyaksikan buah dari pelatihan tersebut,” ujar Sobandi.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar itu menegaskan bahwa keadilan sejati tidak selalu harus ditempuh melalui meja pengadilan. Menurutnya, pengadilan merupakan benteng terakhir keadilan, namun perdamaian harus menjadi pilihan pertama ketika terjadi sengketa di tengah masyarakat.
“Perkara yang diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah oleh para Peacemaker di desa dan kelurahan akan menghasilkan keadilan yang lebih tulus, langgeng, dan memberdayakan masyarakat,” tambah mantan Ketua PN Depok tersebut.
Peacemaker Diapresiasi karena Nyata Mencegah Konflik Membesar
Sobandi mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima berbagai laporan keberhasilan para Kepala Desa dan Lurah alumni program Peacemaker yang berhasil mendamaikan warganya.
“Para Peacemaker adalah garda terdepan kerukunan di tengah masyarakat. Mereka bekerja tanpa sorotan, menyatukan kembali tali persaudaraan yang nyaris putus, dan mencegah konflik kecil berkembang menjadi perpecahan,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI menegaskan bahwa peran Kepala Desa dan Lurah sangat strategis dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Ia menilai pendekatan ini sejalan dengan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2026, yang meninggalkan orientasi penyelesaian perkara berbasis pembalasan.
“Kami berharap kegiatan ini memperkuat praktik penyelesaian perkara melalui mediasi, sejalan dengan prinsip restorative justice,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum UGM tersebut.



