Solo Susun Raperda Toleransi, Wali Kota Respati: Tak Ada Lagi Penolakan Tempat Ibadah

DALAM rapat paripurna perdana DPRD Kota Solo, Wali Kota Respati Ardi menyoroti latar belakang penyusunan Raperda Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat. Ia menanyakan dasar regulasi tersebut serta sistem apa yang akan dikembangkan dalam penyelesaian kasus intoleransi secara damai.

Respati juga ingin memastikan, apa dampak nyata yang akan dirasakan masyarakat jika aturan ini kelak disahkan.

Menanggapi hal itu, juru bicara DPRD Solo, Muhammad Nafi’ Asrori, menjelaskan bahwa penyusunan raperda ini berangkat dari realitas sosial Solo sebagai kota majemuk yang hidup berdampingan lintas agama dan budaya.

“Solo memiliki kemajemukan masyarakat beragama yang hidup harmonis dan saling melengkapi. Tapi, di sisi lain masih ada potensi terjadinya intoleransi. Karena itu perlu regulasi untuk memelihara kondisi damai dan meningkatkan toleransi masyarakat,” ujar Nafi’.

Musyawarah Jadi Jalan Damai

Dalam draf yang disusun, penyelesaian konflik intoleransi akan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Pendekatan ini akan dilakukan secara kolaboratif bersama aparat penegak hukum, instansi vertikal, hingga lembaga sosial.

Tujuannya jelas — membangun sistem penyelesaian damai berbasis kearifan lokal, bukan konfrontasi.

Dampak yang diharapkan dari perda ini adalah terciptanya masyarakat Solo yang toleran, aman, dan saling menghormati dalam keberagaman suku, ras, dan agama.

Berangkat dari Kasus IntoleransiJuru bicara Panitia Khusus (Pansus), Wahyu Haryanto, menegaskan bahwa raperda ini disusun setelah beberapa kali muncul kejadian yang mencerminkan sikap intoleran.

“Solo memang dikenal sebagai kota yang tenteram dan toleran. Tapi faktanya masih ada insiden pelarangan kegiatan ibadah maupun pendirian tempat ibadah,” ungkap Wahyu saat membacakan nota penjelasan di Paripurna DPRD, Rabu (15/10/2025).

Karena itu, DPRD ingin raperda ini menjadi regulasi payung dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.

Berpijak pada Pancasila dan Nilai Lokal

Wahyu menekankan, dasar penyelenggaraan toleransi bermasyarakat di Solo bersumber dari ideologi negara — Pancasila, terutama sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.Lebih jauh, ia menyinggung filosofi lokal “nguwongke uwong”, yang bermakna memanusiakan manusia. Konsep harmoni ini, katanya, sejalan dengan semangat pemerintahan inklusif, multikultural, ramah lingkungan, dan berkeadilan sosial.

“Sebagai kota berbudaya, Solo menjunjung nilai harmoni — keselarasan, keseimbangan, dan penghormatan terhadap keberagaman,” tambahnya.

Wali Kota Respati: Solo Harus Jadi Teladan

Menutup sidang paripurna, Wali Kota Respati Ardi menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Solo atas inisiatif menyusun raperda tersebut.

“Kami ucapkan apresiasi kepada DPRD yang menginisiasi perda toleransi. Solo ini hidup berdampingan dengan baik. Semoga setelah perda terbentuk, tak ada lagi penolakan tempat ibadah atau pelarangan ibadah menurut agama yang sah,” ujar Respati kepada wartawan.

Respati juga optimistis, dengan adanya regulasi ini, indeks toleransi Kota Solo akan kembali meningkat secara nasional.

Membangun Kota Toleran dan DamaiMelalui perda ini, Pemkot dan DPRD Solo berharap dapat mewujudkan masyarakat yang toleran, tertib, dan aman, sekaligus mendukung pembangunan sosial yang inklusif.

Raperda Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat juga diharapkan menjadi payung hukum bagi upaya menjaga kerukunan dan kepastian hukum dalam kehidupan beragama di Kota Surakarta.

“Tujuannya agar Solo benar-benar menjadi kota yang berbudaya, damai, dan menjunjung tinggi kemanusiaan,” tutup Wahyu.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Jalin Kerjasama

GemaMerahPutih.com terbuka untuk kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat maupun lembaga. Silahkan hubungi kami:

Jenis Kerjasama

Form Pengaduan

Silahkan tuliskan pengaduan Anda di dalam form berikut: