Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dengan tegas bahwa tindakan kekerasan, intimidasi, maupun ancaman fisih sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam menyelesaikan persoalan terkait tempat ibadah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Dr. Thobib Al Ashar, menanggapi peristiwa pembubaran jemaat rumah doa di Tangerang yang viral di media sosial.
“Kita tidak boleh melakukan kekerasan apa pun. Semua ajaran agama mengajarkan untuk bersikap santun, toleran, dan menghormati perbedaan. Ketika ada masalah, mari kita selesaikan sama-sama dengan kepala dingin,” tegas Thobib di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Ia menilai gesekan antarumat beragama sering terjadi karena minimnya literasi serta kesalahpahaman terhadap regulasi. Banyak pihak yang belum bisa membedakan antara rumah ibadah, tempat ibadah, dan rumah doa.
Thobib menjelaskan bahwa mekanisme pendirian dan pengelolaan rumah ibadah telah diatur secara jelas melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
Minimnya perjumpaan dan komunikasi antarumat memicu prasangka serta kesalahpahaman. Kemenag terus mendoruk perjumpaan lintas agama dan dialog kebangsaan untuk menumbuhkan rasa empati.
Musyawarah Kekeluargaan Selesaikan Kasus Tangerang
Bersyukur, persoalan di Kabupaten Tangerang akhirnya bisa diselesaikan secara damai melalui musyawarah kekeluargaan. Pihak massa yang menggeruduk dan pihak jemaat rumah doa sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasaalah. Kedua pihak telah membuat dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Selain itu, disepakati bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi pencarian tempat sementara untuk beribadah bagi jemaat sambil menunggan proses perizinan.
“Kami mengapresiasi langkah seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Mari kita bersama-sama mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan dan menjauhi cara-cara yang mengarah pada intimidasi dan kekerasan,” tandas Dr. Thobib Al Ashar.
Moderasi Beragama: Jalan Tengah untuk Persatuan
Dr. Thobib menegaskan bahwa moderasi beragama adalah sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan mengambil jalan tengah, tidak berlebihan, serta tetap menghormati perbedaan dan menjaga persatuan. Moderasi beragama bukan berarti mengurangi keyakinan terhadap agama yang dianut, tetapi mengajarkan bagaimana menjalankan ajaran agama sambil menghormati hak orang lain dan kehidupan bersama.
Kemenag telah membuktikan bahwa dengan musyawarah kekeluargaan dan kepala dingin, konflik tempat ibadah dapat diselesaikan tanpa kekerasan. Di sinilah moderasi beragama bukan sekadah wacana, melainkan jalan nyata yang menjaga Bhinneka Tunggal Ika tetap utuh.



