Oleh: Aguk Irawan MN, Pengasuh Pesantren Kreatif Baitul Kilmah Yogyakarta
Sebagai bangsa yang majemuk, kerukunan dan toleransi bukanlah sekadar slogan atau angan-angan di atas kertas. Keduanya adalah napas yang menghidupkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam ajaran agama mana pun, kasih sayang, penghormatan terhadap yang lain, dan menjaga kedamaian senantiasa menjadi nilai utama.
Lebih dari itu, negara kita telah memberikan payung hukum yang sangat kuat bagi setiap warganya untuk menjalankan ibadahnya masing-masing. Hal ini secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 29. Pada ayat (1) dinyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang kemudian dipertegas pada ayat (2) yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Konstitusi tersebut secara jelas memberikan mandat bahwa hak untuk beribadah dan berdoa sesuai keyakinan adalah hak mutlak yang dilindungi oleh negara. Tidak boleh ada satu pun kelompok atau individu yang menghalangi hak konstitusional tersebut. Namun, sangat disayangkan, idealisme konstitusi ini terkadang masih terus tercederai oleh realitas di lapangan.
Peristiwa yang terjadi di wilayah Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 28 Juni 2026, lagi-lagi menjadi sebuah pelajaran penting, sekaligus menyedihkan bagi nurani kemanusiaan kita.
Saat itu, sebuah keluarga Katolik yang sedang berduka atas kepergian anggota keluarganya, berencana mengadakan misa penghiburan (requiem) di rumah duka. Alih-alih mendapatkan empati dan ketenangan, mereka justru mendapat penolakan dari pengurus RT dan warga setempat. Pihak keluarga bahkan sempat tidak diizinkan melantunkan doa bersama dengan suara yang sewajarnya dan disarankan hanya berdoa dalam hati.
Kejadian semacam ini tentu melukai rasa keadilan dan semangat toleransi kita. Misa penghiburan adalah sebuah tradisi sakral dalam Gereja Katolik yang bertujuan untuk mendoakan kedamaian jiwa yang telah berpulang sekaligus memberikan penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Di saat-saat duka yang mendalam, dukungan moral dan doa dari kerabat justru adalah hak kemanusiaan yang paling wajar. Menghalangi hak untuk berdoa di rumah duka adalah bentuk pengebirian hak asasi yang sesungguhnya bertentangan dengan semangat Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945.
Walaupun kasus di Cipayung, Depok tersebut pada akhirnya berakhir damai setelah dilakukannya mediasi yang melibatkan pihak keluarga, RT, tokoh masyarakat, serta aparat kepolisian dan TNI, peristiwa ini menyisakan sebuah pekerjaan rumah besar bagi kita.
Adanya alasan miskomunikasi maupun kekhawatiran trauma masa lalu yang dikemukakan tidak boleh menjadi pembenaran untuk membatasi ruang ibadah umat beragama.
Peristiwa ini adalah alarm nyata bahwa edukasi mengenai toleransi dan pentingnya kerukunan harus terus digaungkan hingga ke tingkat akar rumput terkecil, seperti RT dan RW. Pemerintah daerah, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat harus bersinergi memberikan pemahaman bahwa berdoa dan beribadah bukanlah ancaman, melainkan permohonan kebaikan bagi sesama.
Marilah kita merenungkan kembali esensi kemerdekaan bangsa ini. Kemerdekaan Indonesia diperjuangkan oleh segenap anak bangsa dari berbagai latar belakang suku, ras, dan agama. Kita hidup berdampingan bukan untuk saling mendominasi atau melarang, melainkan untuk saling melengkapi dan menghormati. Kerukunan adalah investasi sosial paling berharga yang kita miliki.
Mari kita jadikan nilai-nilai Ketuhanan yang inklusif sebagai landasan dalam bertetangga. Menjaga hak tetangga untuk berdoa—apa pun agamanya—adalah wujud tertinggi dari sikap beragama yang dewasa dan cinta tanah air.
Dengan demikian, jaminan konstitusi dalam Pasal 29 UUD 1945 tidak hanya sekadar teks mati dalam dokumen negara, tetapi benar-benar hidup dan dirasakan denyutnya oleh setiap anak bangsa di seluruh penjuru Nusantara. Wallahu’alam bishawab.



