Pendahuluan
Indonesia merupakan potret nyata dari pluralistic society atau masyarakat majemuk yang membentang di sepanjang garis khatulistiwa. Keragaman suku, ras, bahasa, adat-istiadat, serta agama yang diakui secara resmi—mulai dari Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Konghucu—menjadi kekayaan budaya yang tak ternilai harganya.
Keberagaman ini ditenun dalam semboyan filosofis negara, Bhinneka Tunggal Ika, yang menegaskan bahwa meskipun berbeda-beda, bangsa Indonesia tetap merupakan satu kesatuan yang utuh. Namun, realitas horizontal menunjukkan bahwa kemajemukan ini menyimpan potensi konflik yang sangat rentan jika tidak dikelola dengan bijak.
Sejarah mencatat berbagai gesekan komunal yang dipicu oleh sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), seperti konflik rasisme di Wamena pada tahun 2019, ketegangan sosial di Surabaya, penolakan pembangunan rumah ibadah, hingga aksi persekusi terhadap kelompok minoritas. Pudarnya rasa kebersamaan ini diperparah oleh derasnya arus disrupsi teknologi dan penyebaran propaganda serta berita bohong (hoax) melalui media sosial, yang dengan mudah menyulut emosi masyarakat ordinary people yang belum matang secara literasi.Data empiris dari berbagai lembaga memperkuat sinyal urgensi kondisi krisis karakter ini.
Laporan Wahid Foundation pada tahun 2019 mengungkapkan potensi intoleransi yang mengkhawatirkan di Indonesia, di mana skor menunjukkan 49% responden bersikap intoleran. Temuan ini diperkuat oleh survei Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta (2018) yang mendapati bahwa 56,9% guru dari jenjang TK hingga SMA memiliki opini atau kecenderungan yang intoleran.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (2018) mencatat 161 kasus kekerasan anak di bidang pendidikan, di jenjang Sekolah Dasar 13 kasus (48%), SMA/SMK 9 kasus (34,7%), dan SMP 5 kasus (17,3%). Pew Research Center (2020) menunjukkan bahwa meskipun 96% masyarakat Indonesia menganggap keyakinan kepada Tuhan esensial untuk moralitas, tingginya angka religiusitas ini belum berbanding lurus dengan kebebasan beragama, mengingat tercatat adanya 2.400 kejadian intoleransi keagamaan antara tahun 2006 hingga 2018.
Menghadapi krisis ini, pendidikan hadir sebagai instrumen rekayasa sosial yang paling strategis. Melalui pendidikan, nilai-nilai toleransi tidak sekadar diajarkan sebagai teori kognitif, melainkan ditanamkan sebagai kesadaran afektif dan psikomotorik sejak usia dini guna mengikis stereotip negatif dan membina masyarakat yang inklusif.
Landasan Toleransi di Indonesia
Penanaman sikap toleransi di Indonesia tidak berdiri di ruang hampa, melainkan ditopang oleh pilar-pilar konstitusional, falsafah kebangsaan, serta ajaran teologis agama-agama yang hidup di tanah air. Landasan hukum utama kebebasan beragama dan toleransi tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 28E ayat (1) dan (2) yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama, beribadat, dan meyakini kepercayaan sesuai hati nuraninya. Pasal 28I ayat (1) yang menetapkan hak beragama sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), sementara Pasal 28J menegaskan kewajiban setiap warga negara untuk menghormati HAM orang lain demi tertib sosial. Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
Jaminan ini diperkuat oleh Pasal 4 dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam tradisi teologis Islam, toleransi diidentikkan dengan istilah tasamuh, yang merujuk pada sikap bersahabat, pemaaf, dan lapang dada dalam menyikapi perbedaan pendapat serta keyakinan. Islam menegaskan bahwa perbedaan adalah sunnatullah atau hukum alamiah yang diciptakan untuk sarana saling mengenal (ta’aruf) dan tolong-menolong (ta’awun).
Prinsip ini bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, seperti Surah Al-Kafirun (109): 1-6; Surah Al-Hujurat (49): 13 dan Surah Al-Maidah (5): 2 yang memerintahkan kerja sama dalam kebajikan. Rasulullah SAW juga menyerukan persaudaraan dan mempraktikkan toleransi aktif melalui Piagam Madinah yang menjamin hak serta jaminan hukum setara bagi warga Muslim maupun non-Muslim.Strategi Pembentukan Karakter Toleran di SekolahSekolah dasar dan menengah merupakan fase krusial bagi pembentukan karakter (communities of character) karena pada masa ini kognisi dan afeksi anak sangat responsif terhadap stimulasi lingkungan (nurture).
Salah satu strategi paling efektif adalah melalui metode habituasi sekolah (school habituation), yang terbukti jauh lebih berdampak dibandingkan sekadar mentransfer pengetahuan teoritis. Praktik terbaik habituasi ini terdokumentasi di SD Bruder Melati, Pontianak, sebuah sekolah Katolik swasta yang mayoritas siswanya beragama Buddha etnis Tionghoa.
Program habituasi mereka mencakup pembauran tempat duduk (seat swapping) lintas suku dan agama untuk mengikis faksi primordial, perayaan hari besar keagamaan lintas agama seperti Natal dan Imlek di mana siswa mengenakan busana khas untuk membiasakan rasa hormat, pemakaian pakaian adat nusantara pada hari besar nasional, serta perlakuan inklusif bagi siswa disabilitas demi menumbuhkan empati sejak dini.
Selain habituasi, pendidikan toleransi harus melekat erat pada struktur kurikulum melalui integrasi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn). PAI membina dimensi privat siswa melalui spiritualitas (hablum min Allah), sedangkan PKn membentuk dimensi publik siswa sebagai warga negara yang demokratis dan taat hukum (hablum min al-nas).
Integrasi ini dikembangkan sebagai kecakapan hidup (life skills) yang mencakup kecakapan personal untuk menumbuhkan kesadaran diri dan kecakapan sosial untuk melatih kerja sama serta komunikasi dalam kelompok belajar heterogen.
Untuk meningkatkan keterlibatan siswa, penanaman karakter memerlukan media dinamis seperti metode pembelajaran imersif dan bermain peran (role playing). Di SDN Maliran 03, penerapan role playing terbukti meningkatkan inisiatif, kreativitas, keberanian, dan empati siswa karena mereka diajak memerankan tokoh berlatar belakang budaya atau keyakinan berbeda.
Hal ini melatih siswa untuk berpikir kritis-demokratis dalam menyelesaikan konflik sosial. Penilaian sikap toleransi dalam proses ini dapat diukur secara terstandar menggunakan instrumen afektif berbasis Skala Likert yang telah divalidasi oleh para ahli untuk memastikan keandalannya secara berkelanjutan.
Peran Guru dan Orang Tua
Fase usia dini hingga kelas awal sekolah dasar dikenal sebagai masa keemasan (the golden age) di mana anak sangat cepat menyerap dan meniru perilaku lingkungan di sekitarnya, sehingga sinergi guru dan orang tua menjadi pilar penentu keberhasilan pendidikan toleransi.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidik harus menjalankan multiperan sebagai pendidik dan teladan (role model) dalam toleransi aktif, sebagai pembimbing saat siswa menghadapi perselisihan, serta sebagai pelatih yang rutin merefleksikan isu moral.
Di SD N Siaro, misalnya, guru merancang Kurikulum Toleransi Eksplisit dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) serta tanggap mencegah intoleransi verbal (verbal tolerance) dengan mendisiplinkan siswa untuk membiasakan kata “maaf”, “tolong”, dan “terima kasih”, serta menolak keras ujaran kebencian.
Penyampaian nilai toleransi pada anak usia dini juga sangat efektif jika didukung oleh media edukatif inovatif taktil dan visual. Penggunaan Wayang Godong (Wayang Daun) di TK Sinar Pagi Tulungagung terbukti meningkatkan sikap menghargai perbedaan melalui narasi interaktif.
Penggunaan Diversity Doll (Boneka Keberagaman) di RA 02 Mangunsari Semarang membantu anak menerima perbedaan fisik dan pakaian keagamaan sebagai karunia Tuhan. Kegiatan mendongeng di TK ABA Melati Medan juga berhasil meningkatkan rata-rata indeks toleransi anak secara signifikan dari 54,11 menjadi 81,17.
Selain itu, Alat Permainan Edukatif (APE) Outdoor dan permainan tradisional membiasakan anak bekerja sama serta menahan diri dari mengejek teman.Untuk menjaga kesinambungan karakter anak antara sekolah dan rumah, dikembangkan strategi sinergi “5K” yang dirumuskan oleh Fidesnirur.
Strategi ini meliputi Consensus (kesepakatan nilai karakter antara sekolah dan orang tua), Commitment (komitmen menjalankan kesepakatan), Consistency (konsistensi penerapannya dalam pengasuhan harian), Continuity (proses edukasi berkelanjutan setiap hari), dan Consequence(ketegasan konsekuensi atau teguran terarah jika terjadi pelanggaran).
Implementasi Pendidikan Toleransi di Luar Sekolah
Pendidikan toleransi tidak terbatas pada bilik-bilik kelas sekolah umum, melainkan tumbuh subur di lembaga tradisional keagamaan seperti pondok pesantren, komunitas perdamaian kepemudaan, serta keluarga. Meskipun pesantren sering disalahpahami sebagai lembaga yang eksklusif, banyak pesantren di Indonesia yang menjadikan toleransi sebagai pilar utamanya.
Pondok Pesantren Soko Tunggal di Semarang asuhan KH. Nuril Arifin Husein (Gus Nuril) mewajibkan santrinya berinteraksi langsung dengan pemeluk agama lain, termasuk melibatkan umat non-Muslim dalam forum diskusi dan kegiatan sosial. Sedangkan Pesantren Salaf Tebuireng menanamkan toleransi melalui kajian Kitab Kuning (Adabul ‘Alim wal Muta’allim) dan keteladanan kiai yang moderat.
Di tingkat komunitas, gerakan Young Interfaith Peacemaker Community (YIPC) yang dibina oleh Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS—konsorsium pascasarjana UGM, UIN Sunan Kalijaga, dan UKDW) secara aktif mencetak generasi muda sebagai agen perdamaian. YIPC membina aspek pengetahuan melalui Student Interfaith Peace Camp (SIPC) untuk mengklarifikasi prasangka buruk keagamaan (prejudice), aspek sikap melalui pertemuan rutin, bedah film perdamaian, dan kunjungan rumah ibadah, aspek keterampilan melalui pelatihan fasilitator (Training Assistant/For Facilitator), serta aspek lingkungan dengan membangun ekosistem media sosial yang positif.
Pada aras keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama dan utama, studi kasus di Desa ‘Pancasila’ Turi, Lamongan, Jawa Timur, menunjukkan bahwa penanaman toleransi dilakukan secara alami dalam pengasuhan harian.
Hal ini wujud melalui keteladanan orang tua yang menghormati ibadah pasangan atau kerabat yang berbeda agama, pembiasaan hidup damai, serta pemberian nasihat teologis bahwa perbedaan iman tidak boleh merusak hubungan kekerabatan dan persaudaraan kemanusiaan.
Kesimpulan
Dinamika sosial masyarakat Indonesia yang plural terus bergerak seiring perubahan zaman di era disrupsi. Tanpa pengelolaan keberagaman yang terstruktur, potensi gesekan horizontal dan tindakan intoleransi akan selalu mengintai keutuhan Bangsa. Pendidikan, baik dalam jalur formal di sekolah, non-formal di pesantren dan komunitas, maupun informal di lingkungan keluarga, merupakan instrumen paling efektif untuk mentransformasi potensi konflik tersebut menjadi kekuatan kebudayaan yang harmonis.
Toleransi beragama bukanlah sikap pasif yang sekadar membiarkan perbedaan itu ada, melainkan sebuah komitmen aktif untuk terlibat dalam pemahaman, kerja sama, dan dialog terbuka (respect conception) demi kemaslahatan bersama (common good). Melalui keteladanan pendidik, pembiasaan (habituasi) yang konsisten, serta penguatan kurikulum berbasis multikultural sejak usia dini, Indonesia optimis mampu mencetak generasi masa depan yang berkarakter kuat, beradab, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Daftar Pustaka
Dewi, L., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Penanaman sikap toleransi antar umat beragama di sekolah. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8060–8064.
Hadisaputra, P., & Syah, B. R. A. M. (2020). Pendidikan toleransi di Indonesia: Studi literatur. Tolerance Education in Indonesia: A Literature Review, 1(1), 1–15.
Hafiz, A., Romdaniah, L., Nizar, R. A., & Mauliza, S. (2024). Toleransi beragama dalam masyarakat plural: Inisiatif pendidikan, kebijakan publik, dan peran media dalam membentuk sikap toleransi. Rayah Al-Islam, 8(1), 120–130. https://doi.org/10.37274/rais.v8i1.916
Heriawati, A., & Manik, Y. M. (2023). Pendidikan dalam membina sikap toleransi antar siswa. Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan, 3(1), 191–197. https://doi.org/10.47709/educendikia.v3i01.2382
Mandayu, Y. Y. B. M. (2020). Pembentukan karakter toleransi melalui habituasi sekolah. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Indonesia, 5(2), 31–33.
Novitasari, N., Dewi, D. A., & Purnamasari, Y. F. (2021). Peran pendidikan untuk menumbuhkan sikap toleransi antar umat beragama. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 7884–7889.
Parida, N., Karuniawati, Y., & Wilyam, V. (2023). Implementasi sikap toleransi beragama dan pengaruhnya bagi anak di era disrupsi. Didaktikos: Jurnal Pendidikan Agama Kristen, 6(1), 25–35. https://journal.stipakdh.ac.id/index.php/didaktikos
Pitaloka, D. L., Dimyati, D., & Purwanta, E. (2021). Peran guru dalam menanamkan nilai toleransi pada anak usia dini di Indonesia. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(2), 1696–1705. https://doi.org/10.31004/obsesi.v5i2.972
Prasetiawati, E. (2017). Urgensi pendidikan multikultural untuk menumbuhkan nilai toleransi agama di Indonesia. Tapis: Jurnal Penelitian Ilmiah, 1(02), 272–303. https://doi.org/10.32332/tapis.v1i02.876Sihombing, J. M. (2023). Peran guru dalam menanamkan nilai toleransi di Sekolah Dasar 175771 Siaro. GECI: Jurnal Generasi Ceria Indonesia, 1(1), 409–438.
Sodik, F. (2020). Pendidikan toleransi dan relevansinya dengan dinamika sosial masyarakat Indonesia. Tsamratul Fikri, 14(1), 1–14.



