Merajut Keharmonisan dalam Kebinekaan di Indonesia

Oleh: Abdul Waidl, Pemerhati Sosial Keagamaan

Landasan Filosofis dan Konstitusional Kerukunan

Bangsa Indonesia ditakdirkan sebagai entitas yang majemuk dan multikultural, ditandai dengan keberagaman etnis, bahasa, adat istiadat, dan agama yang tersebar di ribuan pulau. Dalam menyikapi kemajemukan yang sangat rentan memicu disintegrasi ini, para pendiri bangsa merumuskan Pancasila sebagai model ideal pluralisme ala Indonesia. Pancasila bertindak sebagai kalimatun sawa’ atau titik temu esoteris yang mampu mempersatukan berbagai kelompok sosial lintas iman. Melalui Sila Pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” negara Indonesia memosisikan diri secara unik: bukan sebagai negara teokrasi yang berasaskan satu agama tertentu, namun juga bukan sebagai negara sekuler ekstrem yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Sila pertama ini diakui menjadi sumber inspirasi utama dan dasar moral bagi penyusunan regulasi serta pelaksanaan pembangunan nasional yang beradab.

Secara konstitusional, jaminan kebebasan beragama dan menjalankan ibadat diatur dengan tegas di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 29 Ayat (1) menegaskan landasan teologis bernegara dengan menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” sementara Pasal 29 Ayat (2) memberikan jaminan penuh bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Pasca-reformasi 1998, komitmen ini diperkuat melalui amandemen konstitusi yang mengintegrasikan instrumen HAM internasional.

Pasal 28E Ayat (1) dan (2) menjamin hak setiap warga untuk bebas memeluk agama dan beribadat sesuai hati nuraninya, sedangkan Pasal 28I Ayat (1) menegaskan bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Meskipun demikian, hak asasi ini tidak bersifat mutlak tanpa batas; Pasal 28J Ayat (2) menetapkan bahwa setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan undang-undang demi menjamin pengakuan atas hak orang lain, nilai-nilai moral, pertimbangan nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Evolusi Kebijakan dan Regulasi Negara

Kebijakan negara mengenai kerukunan umat beragama di Indonesia mengalami evolusi dan transformasi yang signifikan seiring pergantian rezim pemerintahan.

  1. Masa Orde Baru dan Peletakan Fondasi Awal. Istilah “kerukunan umat beragama” secara formal pertama kali dicetuskan oleh Menteri Agama K.H. Muhammad Dachlan pada sambutan pembukaan Musyawarah Antar Agama tanggal 30 November 1967 di Gedung Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Jakarta. Dalam pidato tersebut, ia menyatakan bahwa kerukunan beragama merupakan syarat mutlak bagi stabilitas politik dan ekonomi demi kelancaran pembangunan nasional Kabinet Ampera. Walaupun musyawarah tersebut gagal melahirkan piagam kesepakatan akibat penolakan pihak Kristen terhadap proposal pembatasan penyiaran agama kepada mereka yang telah beragama, momentum tersebut menandai awal keterlibatan aktif negara dalam mengelola hubungan umat beragama secara struktural.
  2. Kebijakan Mukti Ali (Agree in Disagreement). Prof. Dr. A. Mukti Ali (Menteri Agama Periode 1971-1978) memperkokoh landasan teoritis kerukunan dengan mempopulerkan konsep “agree in disagreement” (setuju dalam perbedaan). Konsep ini menekankan pentingnya sikap lapang dada, saling menghargai, dan menolak pemaksaan agama, yang diwujudkan melalui dialog-dialog intensif antarpemuka dan cendekiawan lintas agama.
  3. Kebijakan Alamsyah (Trilogi Kerukunan). Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara (1978-1982) meresmikan konsep “Trilogi Kerukunan” yang menjadi acuan baku pengelolaan keragaman beragama hingga akhir masa Orde Baru. Trilogi ini meliputi: (1) kerukunan intern umat beragama, (2) kerukunan antarumat beragama, dan (3) kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Agar dapat diimplementasikan, pemerintah membentuk Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama (WMAUB) pada 30 Juni 1980. Pada era ini, pendekatan kerukunan cenderung bersifat top-down dan sering kali dijadikan alat kontrol stabilitas politik.
  4. Kebijakan Munawir Sjadzali dan Tarmizi Taher. Menteri Agama Munawir Sjadzali (1983-1993) menguatkan konsep trilogi sebagai “Tri Kondial” (Tiga Kondisi Ideal) yang mengedepankan kemitraan umat beragama dalam menyukseskan pembangunan nasional. Selanjutnya, Menteri Agama Tarmizi Taher (1993-1998) memfokuskan programnya pada pengembangan “Bingkai Teologi Kerukunan” untuk menggali titik temu ajaran seluruh agama dalam ranah pergaulan sosial. Ia juga mengeluarkan KMA No. 84 Tahun 1996 sebagai panduan penanganan kerawanan kerukunan secara dini.
  5. Era Reformasi dan Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006. Tumbangnya Orde Baru diwarnai konflik horizontal berskala besar di beberapa daerah (seperti Poso dan Ambon). Merespons hal tersebut, pola pembinaan kerukunan bergeser dari top-down menjadi down-up (lebih berorientasi kemasyarakatan) . Pada tahun 2006, di bawah kepemimpinan Menteri Agama M. Maftuh M. Basyuni dan Menteri Dalam Negeri, diterbitkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (menggantikan SKB 1969). PBM ini mengamanatkan pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang bertugas memfasilitasi dialog, menengahi sengketa, dan menerbitkan rekomendasi tertulis bagi pendirian rumah ibadah.
  6. Kebijakan Moderasi Beragama. Di bawah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (2014-2019), pemerintah mempromosikan gagasan “Moderasi Beragama” sebagai cara pandang jalan tengah dalam kehidupan beragama. Konsep ini kemudian diintegrasikan ke dalam RPJMN 2020-2024 sebagai salah satu pilar pembangunan nasional. Moderasi beragama diukur melalui empat indikator: (1) komitmen kebangsaan, (2) anti-kekerasan, (3) akomodatif terhadap kebudayaan lokal, dan (4) toleransi . Narasi ini dilanjutkan di era Fachrul Razi melalui program “Moderasi dan Kerukunan Umat Beragama” serta di era Yaqut Cholil Qoumas dengan orientasi “Agama Sebagai Inspirasi, Bukan Aspirasi”.

Potensi Kultural dan Nilai Luhur Lokal

Moderasi beragama dan kerukunan di Indonesia ditopang kuat oleh modal kultural masyarakat nusantara yang memiliki tradisi toleransi aktif secara turun-temurun. Falsafah hidup kemasyarakatan seperti tepa selira (tenggang rasa), guyub, dan gotong royong terbukti efektif dalam menyatukan keragaman. Keunggulan kultural ini bersifat “netral-keagamaan”, artinya tidak lahir eksklusif dari satu dogma agama saja, melainkan merupakan akar kebajikan hidup sosial yang menjadi wadah (bumi) yang subur bagi kedamaian lintas iman.
Berbagai daerah di Indonesia memiliki kearifan lokal spesifik yang terbukti berhasil merawat kerukunan sosial di tingkat akar rumput. Seperti, Sumatra Utara mengenal pranata adat dalihan na tolu yang mengatur struktur kekerabatan sosial secara adil dan toleran. Sumatra Barat memiliki falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah yang mensinergikan kebudayaan adat dengan prinsip universal Kitab Suci. Bali memegang teguh tradisi menyama braya (persaudaraan lintas perbedaan) serta pilar Tri Hita Karana yang mengajarkan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta.

Kalimantan Tengah memiliki warisan “Rumah Betang” (rumah panjang) di mana beberapa keluarga yang berbeda keyakinan dapat hidup bersama secara damai di bawah satu atap yang dilandasi nilai gotong royong handep/habaring hurung. Sulawesi Selatan memiliki nilai moral suku Bugis seperti sipakalebbi (saling menghormati) dan sipakatau (saling memanusiakan). Maluku memiliki sistem aliansi persaudaraan adat bernama pela gandong yang mengikat erat kerukunan sosial umat Islam dan Kristen. Dan Sulawesi Utara memiliki semboyan torang samua basaudara yang disinergikan ke dalam tiga pilar kerukunan kultural, menjadikannya salah satu wilayah dengan indeks kerukunan tertinggi di Indonesia.

Tantangan Nyata di Lapangan

Meskipun kehidupan toleransi secara umum berlangsung stabil, kerukunan beragama di Indonesia tetap menghadapi tantangan yang sangat kompleks, baik yang dipicu oleh faktor keagamaan maupun non-keagamaan. Pertama, Klaim Kebenaran Sepihak (truth claim). Masih ada cara pandang eksklusif dari sebagian kelompok keagamaan yang merasa paling benar sendiri serta menyesatkan tafsir keagamaan yang lain, sehingga menyulut intoleransi dan dogmatisme sempit.

Kedua, Kontroversi Pendirian Rumah Ibadah. Masalah perizinan dan pendirian rumah ibadah tetap menjadi pemicu perselisihan horizontal yang paling dominan di tingkat lokal (seperti kasus GKI Yasmin di Bogor dan pembangunan Masjid Raya di Bitung). Sengketa ini kerap dipicu oleh lambannya penanganan pemerintah daerah, manipulasi syarat dukungan administratif, hingga kecemasan demografis kelompok mayoritas (pseudo-intoleransi).

Ketiga, Misi dan Penyiaran Agama. Adanya ketegangan sosial ketika aktivitas penyebaran atau penyiaran agama ditargetkan kepada penganut agama lain yang sudah mapan keyakinannya, yang dinilai mencederai kode etik kesepakatan bersama.

Keempat, Delik Penodaan Agama dan Aliran Sempalan; kasus penistaan agama serta respons anarkis terhadap paham yang diklaim sebagai aliran sempalan yang dianggap menyimpang dari mainstream keagamaan.

Kelima, Politisasi Agama; mobilisasi sentimen SARA dan manipulasi simbol-simbol keagamaan demi kepentingan elektoral dan melanggengkan kekuasaan politik praktis.

Keenam, Kesenjangan Sosial-Ekonomi. Kerusuhan sosial besar di masa lalu (seperti Ambon dan Poso) sering kali dipicu oleh ketimpangan ekonomi dan perebutan akses sosial, namun kemudian dibalut dengan sentimen keagamaan karena sifatnya yang sangat emosional dan mudah dimobilisasi.

Dan ketujuh, Disrupsi Media Sosial; penyebaran hoaks, disinformasi, dan narasi ekstrem yang memecah belah melalui ruang digital tanpa filter sosial yang memadai.

Solusi Jalan Tengah Melalui Dialog dan Moderasi

Penyelesaian konflik yang bernuansa agama tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan struktural atau hukum formal, melainkan membutuhkan pendekatan kemanusiaan substantif yang lahir dari kesadaran bersama. Negara harus hadir untuk memfasilitasi ruang dialog yang menyeimbangkan antara perlindungan hak-hak komunal kelompok mayoritas (communal rights) dengan jaminan kebebasan beragama kelompok minoritas (individual rights).

Dalam tataran praksis sosial, terdapat tiga bentuk dialog strategis yang perlu dioptimalkan secara terus-menerus. Pertama, Dialog Kehidupan Sehari-hari (Dialogue of Life). Ini merupakan bentuk dialog paling mendasar di mana masyarakat berbeda keyakinan hidup bertetangga secara harmonis, berbagi suka dan duka secara konkret, serta bekerja sama menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan sehari-hari. Dialog ini sangat efektif mengikis prasangka buruk dan stereotip negatif lintas iman.
Kedua, Dialog Nilai (Dialogue of Values): Ruang reflektif lintas iman yang menekankan kesamaan nilai-nilai etis universal (seperti kasih sayang, keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian) alih-alih memperdebatkan teologi sentral yang eksklusif. Implementasi sembilan nilai utama Gus Dur (tauhid, kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, pembebasan, kesederhanaan, persaudaraan, kesatriaan, dan kearifan lokal) dapat menjadi acuan.

Dan ketiga, Dialog Pendidikan (Dialogue of Education). Melalui integrasi pendidikan multikultural dan lintas budaya pada seluruh jenjang pendidikan umum maupun keagamaan. Pendidikan ini melatih peserta didik sejak dini untuk bersikap inklusif, terbuka, dan menolak segala bentuk ekstremisme kekerasan.
Secara regulatif, terdapat kebutuhan mendesak untuk meningkatkan status hukum PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama guna memastikan dukungan anggaran serta kepatuhan pemerintah daerah yang lebih mengikat. Upaya untuk mendorong UU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (UU KBB) juga merupakan langkah yang perlu dihargai dan didukung bersama-sama. Sinergitas antara tokoh agama yang moderat, penguatan kapasitas FKUB, dan penegakan hukum yang adil dan konsisten merupakan pilar utama demi mewujudkan kedamaian hakiki di bumi Nusantara.

Daftar Pustaka

Adnyana, P. E. S., Damanik, F. H. S., Jaya, A., Imronudin, I., Halim, A., Utami, P., … & Fatmawati, F. (2025). Pendidikan Multikultural. Yogyakarta: PT. Star Digital Publishing.
Hutapea, R. H. (2022). Nilai Pendidikan Kristiani ‘Terimalah Satu Akan Yang Lain’ dalam Bingkai Moderasi Beragama. KURIOS: Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen, 8(1), 58–67.
Lubis, M. R. (2020). Merawat Kerukunan: Pengalaman di Indonesia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Nazmudin. (2017). Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Journal of Government and Civil Society, 1(1), 23-39.
Riyanto, W. F. (2021). Moderasi dan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia: 1946-2021. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Press.
Rusydi, I., & Zolehah, S. (2018). Makna Kerukunan Antar Umat Beragama dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan. Al-Afkar, Journal for Islamic Studies, 1(1), 170-181.
Sila, M. A. (2017). Kerukunan Umat Beragama di Indonesia: Mengelola Keragaman dari Dalam. Dalam I. Ali-Fauzi dkk. (Eds.), Kebebasan, Toleransi dan Terorisme: Riset dan Kebijakan Agama di Indonesia (hlm. 117-158). Jakarta: Pusat Studi Agama dan Demokrasi Yayasan Paramadina.
Sinaga, A. V., Mussu, R. E., & Winanto, O. N. (2025). Kerukunan Beragama di Tengah Perbedaan Agama-Agama dan Moderasi Beragama di Indonesia: Suatu Perspektif Teologis. Journal of Religious and Socio-Cultural, 6(1), 45-65.
Taher, T. (1998). Menuju Ummatan Wasathan: Kerukunan Beragama di Indonesia. Jakarta: Paramadina.
Usman, S. (2007). Kerukunan Suatu Kebutuhan dan Keniscayaan. Dinamika Umat, 51(6), 58-59.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Jalin Kerjasama

GemaMerahPutih.com terbuka untuk kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat maupun lembaga. Silahkan hubungi kami:

Jenis Kerjasama

Form Pengaduan

Silahkan tuliskan pengaduan Anda di dalam form berikut: