Ketika Candi Prambanan dan Borobudur Kembali Resmi Menjadi Rumah Ibadah

BERSEJARAH! Kabar terbaru datang dari keberagaman dan pelestarian warisan budaya Nusantara. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, BP BUMN, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov Yogyakarta resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan empat candi ikonik yaitu Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk kepentingan keagamaan Hindu dan Buddha.

Penandatanganan berlangsung khidmat di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah deklarasi bahwa warisan budaya bukanlah benda mati, melainkan ruang hidup yang terus bernapas bersama umatnya. Candi Prambanan ditegaskan sebagai ruang peribadatan dan Tirtha Yatra umat Hindu, sementara Candi Borobudur, Mendut, dan Pawon menjadi tempat ibadah dan Dharmayatra umat Buddha.

Merawat yang Sakral, Membuka yang Universal

MoU ini merupakan tindak lanjut kerja sama yang telah dibangun sejak 2022. Pemerintah ingin memastikan candi-candi bersejarah tidak hanya dijaga sebagai warisan budaya, tetapi juga difungsikan secara terbuka bagi kebutuhan spiritual umat Hindu dan Buddha, baik dari Indonesia maupun dunia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa keempat candi diharapkan dapat dirancang multifungsi dengan tujuan yang komprehensif.

“Diharapkan nanti, insyaallah, candi-candi ini dirancang multifungsi dan memiliki tujuan komprehensif, termasuk kepentingan keagamaan,” ujarnya.

Imam Besar Masjid Istiqlal itu menyampaikan pesan yang menyentuh tentang hakikat rumah ibadah. Menurutnya, candi dan rumah ibadah lain merupakan ruang pertemuan antara Tuhan dan hamba-Nya. Karena itu, keberadaannya perlu terus dijaga dan disakralkan. Ia juga mengingatkan bahwa kemajuan sebuah bangsa tidak boleh mengorbankan nilai-nilai spiritualitas.

“Semaju apa pun suatu bangsa, tidak boleh meninggalkan nilai-nilai spiritualitasnya. Di sinilah fungsi rumah ibadah, untuk mengingatkan kembali bahwa kita tidak boleh melupakan dunia spiritual kita,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Bukti Toleransi yang Hidup

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengajak seluruh lapisan masyarakat menjaga keberadaan candi. Menurutnya, situs warisan dunia itu harus tetap dimanfaatkan untuk kebutuhan ibadah masing-masing agama, sekaligus dijaga makna budayanya.

Pratikno menilai keberadaan candi menjadi bukti toleransi dan keberagaman Indonesia. Selain itu, candi juga mencerminkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada zamannya. Ia berharap pengelolaan candi dapat memberi manfaat bagi pariwisata dan ekonomi masyarakat sekitar.

“Kita jaga warisan budayanya agar maknanya bisa dipahami, sekaligus manfaatnya untuk industri pariwisata dan ekonomi masyarakat sekitar,” ujar Menko PMK Pratikno.

Ia menambahkan, semangat kebersamaan dan toleransi harus terus dipelihara di tengah tantangan global. “Mari kita jaga toleransi dan keragaman ini, Bhinneka Tunggal Ika. Kita terus menunjukkan kepada dunia bahwa di tengah tantangan global, kita harus selalu bersatu, bergotong royong, dan bertoleransi,” katanya.

Peta Jalan yang Komprehensif

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kemenag, Supriyadi, menjelaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan memberikan arah dan panduan bagi para pihak dalam pelaksanaan pemanfaatan keempat candi. Ruang lingkupnya mencakup pemanfaatan Candi Prambanan sebagai tempat peribadatan umat Hindu, sedangkan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon sebagai tempat peribadatan umat Buddha.

Keempat candi juga diharapkan menjadi pusat pengembangan wisata religi, kebudayaan, dan keagamaan. Selain itu, candi-candi tersebut dapat menjadi pusat riset dan inovasi di bidang agama, sejarah, seni, dan budaya, serta mendorong pemberdayaan komunitas lokal. “Kesepakatan juga mencakup perizinan dan fasilitasi pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon,” kata Supriyadi.

Tantangan: Menjaga Keseimbangan

Di balik optimisme, ada tantangan besar yang menanti. Menjaga keseimbangan antara fungsi sakral dan daya tarik wisata bukan perkara mudah. Pengelola perlu memastikan jadwal ibadah, kunjungan wisatawan, konservasi bangunan, serta keamanan pengunjung berjalan tanpa saling mengganggu.

Diperlukan aturan teknis yang jelas agar candi tetap terjaga secara fisik dan makna spiritualnya tidak tergerus komersialisasi. Kesepakatan ini juga menjadi sinyal bahwa pengelolaan candi tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, dan pemerintah daerah diharapkan mempercepat penyiapan fasilitas, perizinan, serta program pemberdayaan masyarakat.

Menanti Buah Kolaborasi

Ke depan, publik menunggu turunan MoU berupa petunjuk teknis, jadwal pemanfaatan, skema perizinan, dan mekanisme pengawasan. Jika dijalankan konsisten, Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon dapat menjadi contoh pengelolaan warisan budaya yang menghormati agama, memperkuat toleransi, sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Pada akhirnya, MoU ini bukan hanya tentang candi. Ia adalah tentang jati diri bangsa yang mampu merawat masa lalu, menghidupkan spiritualitas masa kini, dan mewariskan toleransi untuk masa depan. Sebuah langkah kecil yang, jika dijaga dengan sungguh-sungguh, akan menjadi warisan besar bagi generasi mendatang.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Jalin Kerjasama

GemaMerahPutih.com terbuka untuk kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat maupun lembaga. Silahkan hubungi kami:

Jenis Kerjasama

Form Pengaduan

Silahkan tuliskan pengaduan Anda di dalam form berikut: